Penyelidikan Anggaran Insentif Fiskal Stunting Dihentikan
Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran dana insentif fiskal stunting tahun anggaran 2023 sebesar Rp 5,7 miliar.
Penyelidikan ini dihentikan sementara oleh Jaksa Kejari Seluma sampai ditemukan adanya bukti baru untuk menguatkan penyelidikan.
BACA JUGA:Ancaman Banjir Jadi PR, Ini Upaya Pemkab Seluma Normalisasi Sungai Andalas
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan mengenai penghentian penyelidikan tersebut.
"Saat ini untuk penyelidikan dugaan penyimpangan dana insentif fiskal stunting tahun 2023 kami hentikan sementara sampai nanti kami temukan adanya bukti baru yang menguatkan adanya dugaan penyimpangan anggaran," tegas Kasi Pidsus.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan pada realisasi dana insentif fiskal stunting memang hanya terjadi pergeseran anggaran saja.
BACA JUGA:Pasca Banjir, Tenaga Medis Siap Berikan Pengobatan ke Para Korban
Kemudian dari hasil koordinasi dengan ahli hukum keuangan negara ditemukan bahwa tidak ada kerugian negara atau uang negara yang hilang.
Dari pergeseran anggaran dana fiskal stunting yang digunakan oleh beberapa OPD untuk membiayai kegiatan di OPD tersebut.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan ahli hukum keuangan negara. Nah, dari hasil keterangannya tidak ada kerugian negara atau uang negara yang hilang. Dari pergeseran anggaran dana insentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:DPMD Tak Ada Dana, Kades Patungan Untuk Acara Pengukuhan Masa Jabatan
Namun Ahmad Ghufroni mengatakan bahwa jika nantinya ditemukan adanya bukti baru. Maka Jaksa Kejari Seluma akan melanjutkan kembali dugaan penyelewengan anggaran dana insentif fiskal stunting tahun 2023 lalu tersebut.
"Nanti sampai ditemukan adanya bukti baru, barulah akan kami lanjutkan kembali penyelidikannya," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)