Segera Sampaikan LKPM Triwulan II Jika Tak Mau Disanksi
Editor: Sahri Senadi
|
Rabu , 03 Jul 2024 - 19:16
kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Permana, MM.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Tahun Depan Alat Berat Akan Dikenakan Retribusi
BACA JUGA:Diserbu Kelapa Sawit, Kelapa Bengkulu Selatan Tetap Jadi Komoditi Dengan Sejumlah Kelebihan Alami
Edwin melanjutkan, pada periode tahun sebelumnya, BKPM telah lebih ketat mengatur mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM-nya.
"Hal ini dibuktikan dengan sudah banyaknya perusahaan yang mendapatkan surat teguran akibat tidak menyampaikan LKPM," pungkasnya. (one)