Segera Sampaikan LKPM Triwulan II Jika Tak Mau Disanksi

kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Permana, MM.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Para pelaku usaha yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai dengan kategorinya dari pelaku usaha rendah, menengah,

dan tinggi mempunyai kewajiban untuk melakukan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Saat ini para pelaku usaha harus menyampaikan LKPM triwulan II, deadline 20 Juli 2024.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Mulai Dikerjakan

BACA JUGA:Perusahaan Sawit Di Bengkulu Diimbau Gabung GAPKI

Hal ini tertuang dalam Pasal 25 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. 

"Jangan lupa untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II 2024 bulan April, Mei dan Juni 2024 di sistem OSS Indonesia.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Jumlah TPS Daerah Sulit di Kaur Berkurang

BACA JUGA:Nama Kaesang Disebut Akan Maju di Pilkada Jakarta, Ini Kata Jokowi

Waktu penyampaian LKPM mulai tanggal 1 sampai 20 Juli 2024," kata kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Permana, MM.

Dikatakan Edwin, LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

BACA JUGA:Dewan Minta Pupuk Subsidi Tidak Salah Peruntukan

BACA JUGA:Server Ganguan, Pelayanan Dokumen Adminduk Sempat Terganggu

Akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM usahanyanya dari badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

“Jika dua periode berturut-turut tidak melaporkan, pelaku usaha akan mendapat surat teguran. Di peraturan BKPM tidak mengenal sanksi pidana tetapi diberikan sanksi administratif," terang Edwin.

Tag
Share