KPU Sudah Tetapkan Batas Usia Calon Gubernur, Ini Ketentuannya

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Danau Kuranding di Bengkulu, Potensi Wisata yang Terabaikan, Selain Indah Juga Menyimpan Cerita Menarik

Berdasarkan fakta tersebut serta ketentuan tentang pelantikan serentak paslon terpilih yang diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan (2) yang masih berlaku sah,

maka KPU berkesimpulan pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 1 April 2027.

BACA JUGA:Legenda Danau Kawutan Serunting di Bengkulu, Mirip Danau Toba, Cocok Untuk Tempat Wisata

Adapun ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada berbunyi sebagaimana diatur Pasal 164A: (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.

(2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

BACA JUGA:Legenda dan Cerita Asal Usul Danau Tes di Bengkulu, Mengerikan Konon Dihuni Ular Kepala Tujuh

"Berdasarkan fakta angka 1 dan 2, serta dalam hal ketentuan tentang pelantikan serentak paslon terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 164A ayat (1) dan (2), masih berlaku sah,

maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut, pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, dapat dilakukan setelah 1 April 2027, yaitu pada 2 April 2027," tuturnya.

BACA JUGA:Harga Diprediksi Tetap Tinggi Hingga 2025, Ini 10 Negara Produsen Kopi Terbesar Dunia

Usia minimum calon bupati/wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun, sedangkan untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur yakni 30 tahun. (**)

Tag
Share