Mantan Kades dan Kadus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Bendahara 3 Tahun
KETERANGAN: Kuasa hukum Sukirman memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan, Rabu (22/11)-Ica-radarselatan.bacakoran.co
Sidang Lanjutan Korupsi Dana Desa Batu Tugu Seluma
BENGKULU - Mantan Kades Batu Tugu Seluma Sukirman dan mantan Kadus Reswandi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Sedangkan mantan Bendahara Desa, Rusdianto dituntut lebih tinggi dengan hukuman penjara 3 tahun.
BACA JUGA:Baru Ditertibkan, PKL Pasar Ampera Menjamur Lagi
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin (22/11). Selain hukuman penjara, Sukirman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 juta. Sementara Reswandi hanya Rp 10 juta. Sedangkan Rusdianto dituntut uang pengganti Rp 48 juta.
BACA JUGA:Bantu Bawaslu, Dishub Ikut Terlibat APK
JPU Kejari Seluma Reki Aprizal mengatakan tuntutan yang disampaikan kepada para terdakwa berbeda-beda berdasarkan peran masing-masing dan fakta persidangan. "Untuk terdakwa dituntut lebih berat karena bendahara yang lebih aktif," beber Reki.
BACA JUGA:Oknum Guru dan Siswi “Chat Mesra” Berdamai, Proses Hukumnya?
Hal yang memberatkan tuntutan jaksa adalah perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara. Ttidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Paham Digital Marketing
Terpisah, Kuasa Hukum Sukirman, I Ketut Adi Wijaya, mengaku kliennya akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan yang digelar pekan depan. Ia juga akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa terkait pengembalian kerugian negara. "Kita konsultasi dulu dengan keluarga" katanya.
BACA JUGA:Pasca Pikap Terbakar, SPBU Kutau Belum Jual Pertalite
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi DD Batu Tugu Seluma tahun anggaran 2019 hingga 2021 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta berdasarkan hasil audit Ipda Seluma. Kerugian negara berasal dari beberapa unsur pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu. (cia)