Tahapan Pilkada 2024 Terus Bergerak, Seperti Ini Mekenisme Penetapan DPT
Ilustrasi pilkada 2024-IST-radarselatan.bacakoran.co
Kemudian Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 hari, terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berakhir.
BACA JUGA:Gagal Raih WTP Kaur Hanya Diberi Opini WDP oleh BPK Ini Penyebabnya
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan (Pilkada 2024) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024. (**)