Penyandang Disabilitas Diajak Berperan Aktif Wujudkan Pilkada Inklusif

FASILITASI: Bawaslu Bengkulu selatan saat menggelar kegiatan fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan-GIO-radarselatan.bacakoran.co

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran SE, menambahkan, pihaknya mendorong KPU Bengkulu Selatan soal aksesibilitas penyandang disabilitas di TPS, guna memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. 

“Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan soal aksesibilitas teman-teman disabilitas, jadi jangan khawatir datang ke TPS untuk memberikan suaranya.

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan, Jaksa Segera Hitung Kerugian Negara

Memilih di TPS lima tahun sekali, itu hak seluruh warga negara termasuk teman-teman disabilitas,” tukas Sahran. (yoh)

Tag
Share