Gelapkan Uang Koperasi Rp472 Juta, Tiga Warga Seluma Segera Diadili

TERSANGKA: Satu dari tiga warga seluma yang ditetapkan tersangka penggelapan dana koperasi-sugio-radarselatan.bacakorang.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU SELATAN - Akibat menggelapkan uang kopersi, tiga warga Desa Niur Kecamatan Suka Raja Kabupaten Seluma berinsial DVA (29), BPS (21), dan Af (23) segera diadili di Pengadilan Negeri Manna.

Ketiganya akan menjalani proses hukum atas perbuatan tindak pindana yang telah dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Bupati Seluma: Seluruh Generasi Penerus Harus Paham Ninai nilai Agama

Ketiga tersangka sudah ditahan penuntut umum sembari menunggu proses sidang.

"Perkara tindak pidana penggelapan ini sudah P21. Ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa. Mungkin sudah mulai proses sidang di pengadilan. Sementara satu pelaku lain yang ikut terlibat masih berstatus DPO," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Muara Sungai Maras Kembali Dangkal, Nelayan Minta Pemerintah Turun Tangan

Ketiga tersangka ditangkap dan ditahan Polres Bengkulu Selatan pada 9 Mei 2024 lalu. Ketiganya ditangkap atas dasar laporan pihak koperasi Sehati Makmur Abadi Cabag Pino Raya.

Dalam laporan pihak koperasi, ketiga tersangka menggelapkan uang sebesar Rp472 juta. Aksi itu ketiganya lakukan saat masih menjadi karyawan di koperasi tersebut.

Modus penggelapan yang dilakukan ketiga tersangka yakni menilep uang setoran angsuran nasabah. Dan ada juga yang markup jumlah pinjaman nasabah.

BACA JUGA:5 Provinsi Penghasil Kopi Terbanyak di Sumatera Tahun 2023, Bengkulu Masuk Daftar, Jambi Kalah Jauh

Misalnya ada nasabah pinjam Rp40 juta, oleh tersangka dicairkan Rp50 juta, selisihnya dimakan untuk pribadi.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara diatas 2 tahun. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan