MA Kabulkan Permohonan Partai Garda, KPU Diperintahkan Cabut Aturan Batas Usia Cakada

MA Kabulkan Permohonan Partai Garda KPU Diperintahkan Cabut Aturan Batas Usia Cakada-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Menyambut Idul Adha 1445 Hijriyah

BACA JUGA:Kaur Dapat Pengadaan 1.500 Unit Mebeler dan Rehab 19 Rombel

Sejauh ini belum ada bantahan dari Mahkamah Agung terkait isi dokumen putusan tersebut. Juru bicara MA Suharto baru mau memeriksa ke panitera terkait putusan ini. "Kami akan cek dulu di kamar Tun," kata Suharto kepada wartawan.

Sementara Kepala Biro Humas MA Sobandi memberikan tautan terkait status perkara tersebut. Sementara Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya sebelumnya memang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

BACA JUGA:Ini Pentingnya Komitmen dan Kontribusi dalam Pengolahan EPSS

BACA JUGA:Kantor Kemenag Kaur Data Jumlah Hewan Kurban Yang Akan Dipotong

Ia beralasan gugatan dilayangkan ke MA agar semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024. (**)

Tag
Share