Jangan Asal Pelihara Satwa Dilindungi, Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Ilustrasi satwa dilindungi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Masyarakat diimbau tidak memelihara satwa yang dilindungi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Apabila masih ada yang nekat secara diam-diam memelihara satwa dilindungi, bisa disanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Calon PPPK dan CPNS

“Memelihara, memiliki, menyimpan, dan memperjualbelikan satwa yang termasuk dilindungi negara bisa diancam pidana kurungan penjara dan denda,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Penebar Racun di Sungai Air Bengkenang Buntu Masih Menjadi Misteri

Ancaman hukuman bagi yang memelihara dan menjual satwa dilindungi sesuai Pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf A Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 

BACA JUGA:Harga Benur Anjlok, Nelayan Ogah Angkat Waring

“Adanya peliharaan satwa liar langka dan dilindungi negara bukan bisa memberikan kesenangan, tetapi bisa mengantarkan yang bersangkutan berurusan dengan hukum,” tegas Sarmadi.

BACA JUGA:Tabligh Akbar di Bengkulu Selatan, UAS Tiba Minggu Sore, Ini Agenda Lengkapnya

Bagi masyarakat yang telah terlanjur membeli dan memelihara satwa dilindungi, diimbau agar menyerahkannya kepada pihak Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). Sedangkan yang berniat untuk memeliharanya untuk mengurungkan niat tersebut. 

Salah satu tujuan larangan satwa dilindungi adalah untuk menjaga habitatnya di alam liar.

BACA JUGA:Potensi Tambak Udang di Bengkulu Selatan Belum Tergarap, Ini Daerahnya

Sebab cukup banyak hewan liar di alam bebas yang populasinya terus berkurang bahkan terancam punah akibat diburu manusia.

Contohnya beberapa jenis burung, hewan reptil, dan mamalia. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan