Digerebek Polisi, Tersangka Narkoba Nekat Lompat dari Lantai 2 Hotel

POlda Bengkulu menggelar rilis penangkapan tersangka sabu-sabu, Selasa (29/4/2024): Digerebek Polisi Tersangka Narkoba Nekat Lompat dari Lantai 2 Hotel-Icha-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Hingga April, Realisasi DAK Fisik Masih Nol Persen

BACA JUGA:Jelang Ditutup, 112 Peserta Serahkan Berkas Pendaftaran PPK

Disampaikan Tonny, tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan 2021.  Barang bukti yang diamankan dari tangan pekaku diduga didapat dari Mr X yang menerima barang dari DR yang sebelumnya sudah ditangkap polisi.

"Untuk identitas Mr X sudah kami kantongi. Tim masih melakukan penelusuran lokasi persembunyian Mr X untuk melakukan penangkapan," tegas Tonny.

BACA JUGA:Kelapa Sawit Gagal Berbuah, Ajukan Usulan Segera!

BACA JUGA:Serius Maju Pilkada Bengkulu Selatan, Pak Bowo Ambil Formulir di 4 Partai

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD Terhadap Tiga Raperda

BACA JUGA:Erwin Octavian Juga Daftar ke Gerindra dan PKB, Ingin Sapu Bersih?

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800  juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (cia)

Tag
Share