“Ratu Samcodin” (Tidak) Kapok, Bebas Dari Penjara, Diringkus Lagi

DICIDUK: Seorang wanita yang berstatus residivis diringkus polisi karena menjual pil Samcodin secara illegal-GIO/IST Polres BS-radarselatan.bacakoran.co

Sa beralasan kembali menjual pil Samcodin karena butuh uang untuk biaya hidup. Untung yang menggiurkan dalam penjualan obat secara ilegal itu juga menjadi daya pikat baginya.

Akibat perbuatannya, Sa dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan