Diduga Tipu Warga Rp 234 Juta, Oknum Polisi Ditahan Jaksa

SERAHKAN: Tersangka RK bersama teman wanitanya, CT, diserahkan ke JPU Kejari Seluma atas kasus dugaan penipuan dengan modus mampu membantu masuk menjadi anggota Polri-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:BERSIAP! Seleksi PPPK Bengkulu Selatan Segera Dibuka, Ini Rincian Formasinya

Kedua tersangka terjerat kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sehingga melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP. Atas hal ini, kedua tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun.

"Tersangka ini mengaku bisa memasukkan anak dari pelapor Ema Hayati, untuk diterima sebagai anggota polisi. Dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang. Namun nyatanya anak korban pelapor tidak juga lulus," pungkas Kasat. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan