Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran, Kehadiran ASN Dipantau

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi -Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU -  ASN akan kembali masuk kerja pada Selasa (16/4), pasca cuti bersama lebaran sejak 9 April 2024. Pada hari pertama kerja, kehadiran ASN akan dipantau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, seluruh ASN di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan seluruhnya masuk kerja.

BACA JUGA:Tak Ada Toleransi ASN Bolos, Hari Pertama Masuk Dilakukan Sidak

"Nanti akan dipantau dan dilaporkan kehadirannya oleh masing - masing OPD," kata Gunawan, Senin (15/4). Gunawan mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya surat edaran Menpan RB tentang aturan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang berlaku bagi ASN pada 16 - 17 April 2024. Kebijakan WFO dan WFH tersebut terdapat sejumlah ketentuannya yakni hanya berlaku 50 persen.  

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Dua Tsk Korupsi Naik Pengadilan

Terkait aturan itu pihaknya tetap mengacu pada kebijakan nasional. Meskipun demikian, seluruh ASN Pemprov diharapkan sudah masuk kembali agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

"Kita harapkan semua ASN Pemprov bisa masuk sesuai jadwal (tanggal 16)," kata Gunawan. Berdasarkan SE MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sesuai ketentuannya adalah instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, tetap WFO 100 persen, berlaku untuk bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, bagian penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi, Obyek vital nasional dan Proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

BACA JUGA:Siswa Dilarang Bawa Handphone ke Sekolah

Instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, bisa WFH dengan ketentuan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

BACA JUGA:PT. Hutama Karya Antisipasi Kemacetan Akibat Lonjakan Arus Balik di Jalan Tol

Lalu instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. Contohnya, bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan