Batas Waktu Berakhir, 4 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Belum Sampaikan LHKPN

Ilustrasi LHKPN-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Data inspektorat Provinsi Bengkulu mencatat, 4 anggota DPRD Provinsi Bengkulu belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2024.

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada 4 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu belum menyampaikan LHKPN itu langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:24 Siswa SMAN 5 Bengkulu Selatan Lulus SNBP, 2 di Antaranya Tembus Fakultas Kedokteran

BACA JUGA:Hadapi Idul Fitri, Besok Ram Sawit Terakhir Terima TBS, Harga Tetap Stabil

“Kita memperoleh data itu dari KPK, empat itu di DPRD Provinsi, tapi kami tidak tahu siapa 4 orang itu,” kata Heru, Rabu (3/4).

Heru mengatakan, untuk pejabat di lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu semuanya sudah menyampaikan LHKPN.

Termasuk pejabat dari pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Bengkulu juga telah menyampaikan LHKPN.

BACA JUGA:Bingung Tempat Titipkan Kendaraan Saat Mudik? Ke Mapolres Bengkulu Selatan Aja!

BACA JUGA:Hadirkan Kontainer Export, Dukung Ekspor Produk Bengkulu

“Untuk Pemprov Bengkulu telah 100 persen pelaporannya, semua ada 448 orang dan kemudian juga untuk unsur BUMD, hanya dari legislatif itulah 4 orang yang belum emnyampaikan laporan,” katanya.

Inspektorat Provinsi Bengkulu mendorong agar 4 orang di DPRD Provinsi Bengkulu segera menyampaikan LHKPN nya, sesuai ketentuan berlaku.

BACA JUGA:JANGAN KHAWATIR! BBM di Bengkulu Selatan Dipastikan Tak Bercampur dan Sesuai Takaran

BACA JUGA:Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Divonis Penjara 2 Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan