Buku Perda Adat Dibagikan Ke Desa, Ada Yang Melanggar Sanksi!

SOSIALISASI : Kegiatan sosialisasi sekaligus penyerahan buku Perda tentang Adat Istiadat di setiap kecamatan di Bengkulu Selatan -wawan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - SEGINIM, Peraturan Daerah (Perda) Tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan terus disosialisasikan kemasyarakat.

Kemudian buku perda tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan juga sudah diserahkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk dijadikan pedoman. 

BACA JUGA:Ingat! Bawa Senjata Tajam di Tempat Umum Bisa Dipenjara 10 Tahun

BACA JUGA:Paman Cabul Bantah Setubuhi Keponakan, Hasil Visum Terjadi Kerusakan Organ Intim

Setelah sampai ke desa, perda itu akan diterapkan sebagai panduan hokum adat. Jika terjadi pelanggaran, maka sanksi harus dijalankan sesuai yang tercantum dalam perda.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, H Aswan, SH saat menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Peraturan Daerah nomor 6 Tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan mengatakan,

BACA JUGA:Setubuhi Pacar di Pondok, Pelajar Madrasah Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Pembangunan dan Roda Pemerintahan Dipastikan Tetap Berjalan Baik

apa yang terkandung dalam perda itu dapat dipahami dan diterapkan. Jika kemudian hari ada yang melanggar, regulasinya sudah jelas untuk menjatuhkan sanksi. 

Peraturan Daerah (Perda) adat istiadat dapat memberikan manfaat, di antaranya yakni mengembangkan sistem kekerabatan untuk menghindari disintegrasi,

BACA JUGA:Penyusunan APBD 2025 Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Kades Suka Bandung Seginim Kembali Diaktifkan

melindungi dan melestarikan kekebudayaan, memberikan dasar hukum yang terstruktur untuk Kelembagaan masyarakat adat. 

Dikatakan Aswan, adat istiadat sendiri memiliki banyak manfaat, di antaranya sebagai acuan norma dan tata kelakuan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan