Batas Waktu Berakhir, 4 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Belum Sampaikan LHKPN

Ilustrasi LHKPN-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

“Eksekutif sudah semua mulai dari gubernur wakil gubernur, para pejabat eselon. Untuk 4 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu mudah-mudahan masih diberi kesempatan menyampaikan laporan,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyampaian LHKPN sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Peringkat I Perencanaan Terbaik se-Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:JANGAN KHAWATIR! BBM di Bengkulu Selatan Dipastikan Tak Bercampur dan Sesuai Takaran

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan Pejabat Negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Pejabat Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan