Batas Waktu Berakhir, 4 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Belum Sampaikan LHKPN
Ilustrasi LHKPN-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
“Eksekutif sudah semua mulai dari gubernur wakil gubernur, para pejabat eselon. Untuk 4 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu mudah-mudahan masih diberi kesempatan menyampaikan laporan,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyampaian LHKPN sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Peringkat I Perencanaan Terbaik se-Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:JANGAN KHAWATIR! BBM di Bengkulu Selatan Dipastikan Tak Bercampur dan Sesuai Takaran
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan Pejabat Negara bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Pejabat Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (cia)