Tiga OPD Belum Lunasi TGR Temuan BPK, Terbesar di Dinas PUPR, Tindaklanjutnya?

Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini: Tiga OPD Belum Lunasi TGR Temuan BPK Terbesar di Dinas PUPR Tindaklanjutnya-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dari 13 OPD Pemkab Bengkulu Selatan yang terdapat temuan tuntutan ganti rugi (TGR) berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2023.

Tinggal tiga OPD lagi yang belum melunasi atau mengembalikan kelebihan bayar ke kas negara. Tiga OPD tersebut yakni Sekretariat DPRD (Setwan), Dinas LHK, dan Dinas PUPR.

BACA JUGA:Akhirnya... DLHK Dapat Tambahan Kontainer dan Mobil Angkut Sampah

Dari tiga OPD tersebut, TGR paling besar di Dinas PUPR yakni Rp1,5 miliar. Kelebihan bayar kegiatan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan itu belum dibayar sepeserpun atau belum ada progres sama sekali. Padahal batas tindak lanjut temuan BPK telah berakhir sejak tanggal 12 Maret lalu.

Sementara di Setwan masih tersisah Rp589 juta dari total Rp3,6 miliar, dan Dinas LHK tersisah Rp41,7 juta dari total Rp46,7 juta. Di dua OPD tersebut sudah ada progres meski belum lunas, berbeda dengan Dinas PUPR yang seakan tidak peduli dengan TGR temuan BPK.

BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Upayakan Bantuan Korban Gempa

“Masih ada di tiga OPD lagi TGR yang belum lunas. Di Dinas PUPR paling besar karena belum ada progres sama sekali, sedangkan di Setwan dan Dinas LHK sudah ada progres meski masih ada sisah,” kata Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos.

Dikatakan Hamdan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPK RI terkait progres tindak lanjut TGR Pihak BPK menyayangkan ada OPD yang tidak melakukan progres sama sekali untuk pengembalian TGR.

BACA JUGA:Kantor Desa Disegel, Kades Suka Bandung Dipanggil Kepala DPMMD Bengkulu Selatan

“Sudah kami laporkan ke BPK. Mereka menyoroti yang belum ada progres, seperti di Dinas PUPR, itu menjadi catatan tersendiri,” sambung Hamdan.

Hamdan mengatakan, BPK merekomendasikan ke Pemda Bengkulu Selatan agar bekerja gesit untuk melunasi seluruh TGR.

BACA JUGA:Investor Minat Tanamkan Modal, Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Lokasi

Kelebihan bayar wajib dipulihkan secepatnya. Jika tidak, maka hal itu akan berpengaruh dengan nilai laporan keuangan Pemda Bengkulu Selatan.

“BPK memerintahkan Pemda untuk menagih TGR kepada pihak rekanan. Makanya kami imbau kepada OPD terkait agar gesit menindaklanjuti TGR, selesaikan secepatnya agar tidak menjadi catatan buruk BPK kepada Pemda,” tukas Hamdan. (yoh)

Tag
Share