Bawaslu Putuskan Kasus Coblos 2 Kali Saat Pemilu Masuk Ranah Pidana
RAPAT : Gakumdu Kaur saat menggelar rapat terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kaur, insert Komisioner Bawaslu memberikan keterangan -Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur akhirnya memutuskan perkara coblos dua kali yang terjadi di Kecamatan Nasal pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari lalu dibawa ke ranah hukum pidana.
Ini setelah Bawaslu dan tim Gakumdu menggelar rapat Senin (18/3/2024). Hasilnya dari dua perkara yang ditangani Gakumdu satu diantaranya memenuhi unsur untuk dilimpahkan ke ranah pidana.
BACA JUGA:Pasar Murah Dibuka, Bupati Harapkan Warga Terbantu
"Perkara coblos dua kali terlapor berinsial T kita limpahkan ke ranah pidana, yakni Polres Kaur," ujar Komisioner Bawaslu Kaur Hendra Gunawan, S.Kom Kordiv PPPS didampingi Titi Firda Kusni, SH.I komisioner Kordiv HPPH kepada Rasel kemarin (18/3/2024).
BACA JUGA:Ayo Persiapkan! Mei Mulai Pemberkasan, Kuota Capai 2.554 Orang
Dikatakannya berdasarkan kajian dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/07:04/11/2024. Yakni Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, berdasarkan hasil Informasi awal yang didapatkan Panwaslu Kecamatan Nasal pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu pada tingkat Kecamatan Nasal beredar isu atau desas desus terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS, lalu Panwaslu Kecamatan Nasal melakukan Penelusuran terkait isu tersebut.
BACA JUGA:Dibawa ke Penginapan, Pelajar SMP di Kaur Diduga Dicabuli
Kemudian berdasarkan hasil Penelusuran didapati fakta bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 lebih dari satu kali di dua TPS berinsial.
Diketahui, pemilih berinisial T tersebut menggunakan hak pilihnya sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Kemudian menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih tambahan (DPTb) di TPS 001 Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. "Atas temuan ini seusia pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2013 tentang pemilu ancamnya 18 bulan kurungan," tegasnya.
BACA JUGA:Bukti Hampir Lengkap, Kasus Replanting Sawit Naik Penyidikan?
Sementara mengenai perkara nomor register 003 yakni soal rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Maje, Hendra Gunawan memastikan perkara itu dihentikan, mengingat beberapa dokumen juga tidak memberatkan pelapor. Namun Bawaslu belum memutuskan apakah akan menyampaikan laporan lain ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan kelalaian penyelenggara. "Untuk perkara 003 kita hentikan dan kita tutup," tegas Hendra. (jul)