Pemungutan Suara Pemilu Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya
Pemungutan Suara Pemilu Selesai, Ini Tahapan Selanjutnya-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - MASYARAKAT Indonesia telah melaksanakan proses pemungutan suara pemilu, Rabu 14 Februari 2024. Secara umum proses pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia berlangsung lancer dan aman.
Pemungutan suara calon presiden dan calon wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota periode 2024-2029 berjalan lancar. Hingga Rabu, 14 Februari sore proses penghitungan perolehan suara masih berlangsung di TPS.
BACA JUGA:Polisi Saksikan Pemusnahan Surat Suara
Lalu, kapan hasil pemungutan suara resmi diumumkan? Lantas, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan, tahapan dan jadwal dengan skenario 1 atau 2 putaran untuk pemilihan presiden.
BACA JUGA:Seluma Darurat DBD Sudah 76 Kasus, 1 Meninggal Komplikasi
Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat dinyatakan menang, pilpres akan digelar kembali alias 2 putaran. Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara, mengacu pada PKPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU:
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana BOS SMK IT Al Malik Kembali Diperiksa
Pemungutan suara dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024, kemudian dilanjutkan penghitungan suara pada Rabu 14 Februari hingga Kamis 15 Februari. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan sejak Kamis 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Sistem Sudah Terbuka, Proposal Pengajuan Rehab Sekolah Bisa Dikirim
Kemudian dilanjutkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD.
a. jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:Formasi PPPK Satpol dan Damkar Resmi Diusulkan, Berikut Rinciannya
b. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.