Enggan Bayar Pajak, 10 Mantan Kades Terancam

Enggan Bayar Pajak, 10 Mantan Kades Terancam-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

"Yang paling besar itu di Desa Muara Jaya nominalnya Rp 31 jutaan dan Desa Linau sebesar Rp 21 jutaan," terangnya. 

BACA JUGA:Jalin Sinergitas Untuk Peningkatan Kinerja dan Program

Dijelaskannya pajak desa itu bersumber dari pajak kegiatan Dana Desa yang seharunya usai membelanjakan barang atau jasa maka desa wajib membayar pajak dengan distor ke kas negara sesuai amanat Undang undang. 

BACA JUGA:SMK Wajib Implementasikan Kurikulum Merdeka

Namun rupanya 10 desa di Kaur enggan menyetor sehingga terjadi tunggakan pajak. Penagihan pajak ini sudah dilimpahkan ke Kejari Kaur.

"Sejak diserahkan kepada kami. Tim sudah berhasil menagih dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 62 juta lebih dari total 10 desa itu yang  tunggakan Rp 172 juta lebih," tutupnya. (jul)

Tag
Share