Kades Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

Kades Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co - Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di Bengkulu Selatan agar melaporkan harta kekayaan yang dimiliki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan para Kades sebagai pejabat publik penggunaan anggaran pemerintah.

BACA JUGA:BIKIN EMOSI! Ini Pengakuan Tersangka Rudapaksa Anak Kandung

BACA JUGA:Istri Pulang ke Rumah Mertua, Suami Pilih ke Rumah Istri Muda

Namun, sangat disayangkan belum ada Kades menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK RI.

BACA JUGA:Jadi Langganan Banjir, Warga Kepala Pasar Desak Bangun Siring

Padahal imbauan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada para Kades dan juga melalui camat. Seluruh Kades diminta segera menyerahkan LHKPN ke KPK, khususnya pada 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Harus Steril

"Itu kami tunggu, nantinya laporan tersebut disampaikan para Kades ke kecamatan dan Dinas PMD, lalu baru ke kami," ungkap Hamdan. 

BACA JUGA:Pilkada Digelar 27 November, Ini Tahapannya

Lebih lanjut, Hamdan menerangkan LHKPN wajib disampaikan para Kades perdana pada 2024 ini. Hal tersebut dikarenakan KPK ingin mengetahui penggunaan anggaran miliaran rupiah para Kades saat menjabat. 

BACA JUGA:Pembangunan Terus Berlanjut, Giliran Tebing S Dibangun

"Bukan KPK ingin membatasi, tetapi KPK ingin mengetahui aset yang dimiliki para Kades dan bersumber dari mana," terangnya. 

BACA JUGA:Kunjungi Ponpes di Pino Raya, Gubernur Rohidin Minta Ini!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan