Kades Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

Kades Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Hamdan juga mengatakan para Kades cukup mengakses link website yang disediakan. Bahkan, para Kades tidak perlu khawatir, karena Ipda BS siap mendampingi dalam membuat LHKPN ke KPK RI. 

BACA JUGA:INGAT! Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dijerat Pidana

"Ini wajib, sebelumnya pejabat-pejabat eselon 2 dan saat ini para Kades yang harus menyerah LHKPN ke KPK RI untuk harta kekayaannya tahun yang sudah dilalui," tegas Hamdan. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan