BNNP Provinsi Bengkulu Amankan 5,3 Kg Ganja dan 44,4 Gram Sabu

Ilustrasi Penyalahgunaan narkoba-IST-radarselatan.bacakoran.co

Penangkapan dilakukan ketika R sedang menunggu pembeli. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat paket besar sabu dan sembilan paket kecil siap edar dengan total berat 44,4 gram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp200 juta.‎

BACA JUGA:Waspada Kebakaran, Pemkab Kaur Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat

BACA JUGA:Wabup Kaur Tekankan Pentingnya Kompetensi Pengurus KDKMP

‎Selain sabu, turut disita satu unit timbangan digital, plastik klip, dan potongan sedotan yang digunakan untuk mengemas narkotika. Dalam pemeriksaan, R mengaku masih menyimpan sabu di kontrakannya. 

"Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan barang bukti di lokasi tersebut," kata Samuel. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan