Tipikor Polres Seluma Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Lain Korupsi APBDes Dusun Tengah
Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH-Istimewa-Admin
Sedangkan Kaur Keuangan tidak menjalankan fungsinya selaku bendahara PPKD. Bendahara melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dan juga menggunakan uang APBDes untuk membayar utang pribadi dirinya bersama sekdes sebesar Rp. 50 Juta.
Bendahara juga membantu membuat dan menyusun SPJ Fiktif.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO Warga Seluma
Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan yakni seluruh dokumen APBDes Dusun Tengah tahun 2024. Uang tunai sebesar Rp 107 juta.
BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan Lanjutan Pembangunan PPN Seluma dan Koperasi Nelayan
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp 1 miliar. (rwf)