Polres Bengkulu Selatan Imbau Masyarakat Patuhi SE Bupati Soal Hiburan Malam Pesta Pernikahan

Pesta malam resepsi pernikahan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Selatan terkait batas waktu pelaksanaan hiburan pada acara pesta pernikahan, yakni maksimal hingga pukul 00.00 WIB.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum, mencegah gangguan keamanan, serta memastikan kenyamanan seluruh warga di lingkungan sekitar tempat berlangsungnya acara.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH, melalui Kasat Binmas, AKP Kusyadi, SH, M.Si, mengatakan, pihaknya bersama pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. 

BACA JUGA:Forum KEE Desak Menteri Kehutanan Selamatkan Rumah terakhir Gajah Sumatera

Menurutnya, kegiatan pesta pernikahan dengan hiburan musik merupakan bagian dari budaya dan tradisi masyarakat, namun tetap harus memperhatikan ketertiban dan norma sosial yang berlaku.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan acara hiburan dalam pesta pernikahan. Namun, perlu diingat bahwa batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah, yakni hingga pukul 00.00 WIB, harus dipatuhi bersama demi kenyamanan dan ketertiban umum,” kata Kasat Binmas.

Selama ini sering ada laporan atau keluhan dari masyarakat terkait aktivitas hiburan yang berlangsung hingga dini hari, yang dinilai mengganggu waktu istirahat warga sekitar. 

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan agar panitia atau pemilik acara dapat mengatur jalannya hiburan dengan tertib dan menghormati lingkungan sekitar.

BACA JUGA:7 Rumah Tidak Layak Huni di Kaur Rampung Direhab, 3 Lagi dalam Pengerjaan

Dijelaskan Kasat Binmas, pembatasan waktu hiburan dimaksudkan untuk mencegah potensi keributan atau pelanggaran hukum yang sering terjadi di tengah acara hiburan malam, seperti perkelahian, konsumsi minuman keras, hingga pelanggaran lalu lintas akibat kegiatan yang berlangsung terlalu larut.

“Kami ingin seluruh kegiatan masyarakat, termasuk pesta pernikahan, berjalan dengan aman, lancar, dan tidak menimbulkan permasalahan baru.

Kepatuhan terhadap imbauan pemerintah merupakan bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan ketertiban bersama,” ujarnya.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Tahap 1 Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Kaur

Polres Bengkulu Selatan melalui jajaran Bhabinkamtibmas di tingkat desa dan kelurahan juga telah diminta untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati batas waktu hiburan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan