Sempat Difitnah Punya Utang Rp 4 Miliar, Ketua DPRD Seluma Maafkan Penyebar Hoax
Ketua DPRD Seluma April Yones SE, MAP-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS , Ketua DPRD Seluma April Yones SE, MAP sebelumnya sempat difitnah memiliki utang sebesar Rp 4 miliar kepada salah seorang wanita bernama Mimi Sansa. Isu tersebut disebarkan melalui media sosial Facebook.
Ketua DPRD Seluma melalui kuasa hukumnya Nedi Akil, MH berencana melaporkan penyebar hoax ke Polda Bengkulu. Namun belakangan laporan tersebut batal dilayangkan.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya itikad baik dari beberapa pihak yang diduga terlibat datang langsung menemui April Yones untuk menyampaikan permintaan maaf.
BACA JUGA:Pertamina Rutin Pantau SPBU Pastikan Kualitas dan Layanan Sesuai Standar
Nedi Akil, menyampaikan bahwa, sebelumnya seluruh dokumen dan bukti pelaporan telah disiapkan secara lengkap untuk dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Namun, langkah hukum tersebut ditunda setelah menerima arahan langsung dari kliennya yang memutuskan untuk memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang sudah menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Benar, seluruh berkas laporan sudah kami siapkan dan kemarin pagi rencananya kami akan ke Polda Bengkulu. Namun, Pak April Yones menelepon saya dan menyampaikan bahwa beberapa orang telah menghubungi beliau secara langsung untuk meminta maaf. Atas dasar itu, laporan kami pending sementara, karena beliau memilih jalan damai," ujar Nedi.
BACA JUGA:Pembangunan SUTT 150 kV di Kaur Masih Nyangkut
Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan sikap dewasa dan bijaksana dari seorang pemimpin publik yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan perdamaian.
Meski demikian, Nedi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika peristiwa serupa kembali terjadi di kemudian hari.
"Kami tentu tetap memberikan peringatan keras. Ini bukan kali pertama klien kami menjadi korban penyebaran hoaks. Sudah tiga kali peristiwa serupa terjadi dan indikasinya mengarah pada upaya yang disengaja untuk menjatuhkan nama baik serta reputasi beliau sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seluma," tegasnya.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Tahap 1 Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Kaur
Dirinya juga menambahkan, apabila ada pihak yang kembali dengan sengaja menyebarkan berita bohong, fitnah atau konten yang menyesatkan di media sosial. Maka pihaknya akan langsung menempuh jalur hukum tanpa kompromi.
"Kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku," tegasnya.