Beredar Info Program Pemutihan Sertifikat Gratis, BPN Seluma Pastikan Itu Hoaks
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Belakangan ini beredar kabar di media sosial platform video TikTok yang mengatasnamakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyebutkan bahwa ada program pemutihan sertifikat gratis.
Akun @Badan Pertanahan25 membuat sebuah video dengan judul program pemutihan sertifikat tanah gratis 2025.
BACA JUGA:Bupati Resmikan Oplah Non Rawa Senilai Rp 9,2 Miliar
Didalam video itu dinarasikan program pemutihan tanah gratis ini memiliki beberapa point, diantaranya gratis balik nama sertifikat, gratis pembuatan sertifikat, bebas pajak dan denda sertifikat, dan konsultasi pengurusan dokumen. Video tersebut juga sudah disukai 29,2 ribu dan di komen 2.969 penguna TikTok.
Menanggapi hal itu, Kepala Tata Usaha BPN Seluma, Erwin, menegaskan informasi dalam video tersebut adalah hoaks atau tidak benar.
"Untuk informasi tersebut kami pastikan hoaks. Jangan mudah percaya," tegasnya.
Erwin menjelaskan, segala bentuk pengumuman resmi dari BPN hanya disampaikan melalui saluran resmi, baik itu website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akun media sosial terverifikasi, maupun pemberitahuan langsung melalui kantor BPN Seluma.
BACA JUGA:Target PAD Seluma Tahun 2025 Baru Terealisasi Rp 31,5 Miliar
Modus penipuan ini dengan menggunakan nama lembaga pemerintah kerap muncul di media sosial. Pelaku mencantumkan tautan yang mengarah ke situs palsu untuk mengumpulkan data pribadi atau bahkan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.
"Kami minta masyarakat tetap waspada. Jika menemukan akun atau video yang mencurigakan, segera laporkan atau abaikan saja. Jangan klik tautan apa pun yang tidak jelas sumbernya," tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap unggahan yang mencatut nama instansi pemerintah, apalagi yang disertai ajakan untuk mengisi data pribadi melalui tautan tertentu.
BACA JUGA:Dapur MBG Di Talang Saling Tutup 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya
"Dengan maraknya penipuan online yang mengatasnamakan lembaga resmi, masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan memastikan informasi hanya berasal dari sumber terpercaya," pungkasnya. (rwf)