Bupati Seluma Usulkan Revisi Permendagri Setelah Mufakat Bersama Pemkab BS

Bupati Seluma Teddy Rahman-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan usulan revisi Permendagri Nomor 09 tahun 2020 tentang batas Seluma dan Bengkulu Selatan (BS) akan segera disampaikan setelah ada kesepakatan bersama dengan Pemkab BS.
Pasalnya usulan revisi permendagri memang menjadi jalan untuk mengembalikan wilayah Kabupaten Seluma yang saat ini masuk Kabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Cadangan Emas di Bukit Sanggul Seluma Hampir Pasti Dikeruk
Namun sebelum usulan disampaikan ke Mendagri. Tentunya harus ada kesepakatan dua daerah. Yakni Kabupaten Seluma dan Kabupaten BS.
Saat ini Pemkab Seluma akan bersuara ke Pemkab BS. Mengenai batas wilayah dua daerah. Dengan memperhatikan kebudayaan, kemudian sejarah daerah, termasuk undang-undang pembentukannya.
BACA JUGA:25 Hektar Sawah di Desa Tumbuk Tebing Terendam, Petani Merugi
"Memang seperti itu prosesnya, harus diusulkan revisi ke Mendagri. Namun sebelum usulan disampaikan, dipilih opsi agar ada mufakat antara Kabupaten Seluma dan BS mengenai batas wilayah yang sebenarnya," tegas Bupati Seluma.
Bupati mengatakan batas Kabupaten Seluma dan BS sudah sangat jelas. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 03 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur dan Mukomuko.
BACA JUGA:Akui Kesalahan, Eks Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Minta Keringanan Hukuman
Dimana sudah ditegaskan bahwa batas antara Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan adalah batas wilayah Eks Kewedanaan Seluma yakni antara Desa Talang Alai Semidang Alas Maras (SAM) dan Desa Selali Kecamatan Pino Raya.
"Pemkab Seluma tetap berpedoman pada Undang-Undang nomor 03 tahun 2003," tegasnya.
BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Jaksa Temukan Informasi Penting
Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 09 tahun2020 sejumlah wilayah desa yang menjadi titik perbatasan dan masuk ke wilayah administratif Pemkab BS.
Yakni Desa Muara Maras seluas 118 hektare, Talang Alai 141 hektare, Gunung Kembang 4,6 hektare, Suban 689 hektare, dan Talang Kemang 291 hektare.