Usulan Disetujui, 322 Tenaga PPPK Paruh Waktu Seluma Mulai Isi DRH
Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah usulan pengangkatan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu disetujui Kemenpan dan RB.
Saat ini Pemkab Seluma mulai memproses pengangkatan tenaga honorer yang tidak lulus pada seleksi CPNS dan seleksi tenaga PPPK penuh waktu tahap I untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Bupati Seluma Pastikan Mutasi Pejabat Dilaksanakan Tahun Ini
Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani kepada wartawan mengatakan Kemenpan dan RB menyetujui usulan pengangkatan sebanyak 322 orang tenaga honorer. Serta saat ini masih dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
"Untuk usulan pengangkatan PPPK paruh waktu sudah disetujui oleh Kemenpan dan RB. Serta saat ini tahapannya masa pengisian DRH bagi tenaga honorer tersebut," ujar Pj Sekda Seluma.
Pj Sekda Seluma mengatakan, PPPK paruh waktu ini juga akan mendapatkan nomor induk (NI) sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kemudian NI inilah nanti yang akan menjadi dasar Bupati Seluma mengeluarkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Pendafataran Akbid Manna Diperpanjang Sampai 30 Oktober 2025
"Nanti setelah NI mereka keluar, maka akan menjadi dasar Bupati Seluma dalam mengeluarkan SK PPPK paruh waktu," ujar Pj Sekda.
Hanya saja, Pj Sekda mengatakan ada perbedaan untuk PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Dimana PPPK penuh waktu gajinya sudah ditetapkan oleh kementrian keuangan.
Serta besaran gajinya sudah termasuk menerima tunjangan keluarga. Sedangkan gaji PPPK paruh waktu ditetapkan oleh daerah. Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Perbedaannya dari masalah pembayaran gaji. PPPK penuh waktu sudah diatur besarannya. Sedangkan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tegasnya.
BACA JUGA:Laptop 2 Jutaan Buat Sekolah! Advan Soulmate X, Port Lengkap & USB-C Multifungsi
Untuk PPPK penuh waktu sendiri saat ini dalam tahap penandatangan kontrak kerja selama 5 tahun. Serta penandatangan SK secara elektronik oleh Bupati Seluma. Direncanakan untuk SK PPPK penuh waktu tahap I akan dibagikan pada awal Oktober. (rwf)