Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Direncanakan, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Direncanakan Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Kuota Pupuk Bersubsidi Untuk Kabupaten Kaur Berkurang
Api kemudian langsung membesar membakar kantor desa, tangan sebelah kiri Tersangka Eg pun tersulut api dan menyebabkan luka bakar. Kemudian Tersangka Eg mengajak tersangka MH kabur dari Kantor Balai Desa Muara Danau saat api sudah berkobar.
BACA JUGA:Terindikasi Langgar Penyaluran BBM, SPBU Bakal Disanksi
"Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Serta akibat kebakaran tersebut Kantor Desa Muara Danau Mengalami kerugian hingga Rp 50 juta," pungkas Wakapolres. (rwf)