Sudah Ada Korban Nyawa, Saatnya Pemda Bengkulu Selatan Berani Berantas Warung Remang-remang
Anggota DPRD Bengkulu Selatan, H. Darmin, SE-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sudah ada korban nyawa, saatnya Pemda Bengkulu Selatan berani berantas warung remang-remang.
Keberadan warung remang-remang di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan sudah lama dikeluhkan masyarakat. Pasalnya keberadaan warung remang-remang mendatangkan mudharat.
BACA JUGA:RAPBN Tahun 2026 Pemerintah Kurangi Dana Transfer Ke Daerah Rp 269 Triliun
Terbukti dengan seringnya terjadi kasus kriminal di warung remang-remang, seperti perkelahian, pencurian kendaraan bermotor, dan terakhir kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
Anehnya, meski warung remang-remang memberi mudharat bagi masyarakat, Pemda Bengkulu Selatan terkesan tutup mata dan tutup telinga.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Minta Pemprov Bengkulu Segera Lunasi Pembayaran DBH Tahun 2025
Warung remang-remang dibiarkan eksis tanpa ada tindakan tegas. Padahal sudah ada Perda yang bisa menjadi dasar hukum memberantas warung remang-remang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rasel, warung remang-remang paling banyak berada di wilayah Kecamatan Kota Manna dan Kecamatan Pasar Manna.
BACA JUGA:SK Tenaga PPPK Tahap I Proses Tanda Tangan Bupati
Salah satu pusatnya di wilayah Pantai Pasar Bawah, di situ pula TKP penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Selasa, 2 September 2025 lalu.
Keberadaan warung remang-remang di wilayah pantai Pasar Bawah tentu sangat merugikan Pemda Bengkulu Selatan.
Sebab bisa mencoreng wisata Pantai Pasar Bawah yang merupakan objek wisata andalan Bumi Sekundang Setungguan.
Apalagi tempat berdirinya warung remang-remang dilokasi tersebut diduga merupakan lahan milik pemerintah.
BACA JUGA:Atasi RTLH Pemkab Kaur Berupaya “Jemput” Bantuan Pusat