Pemprov Bengkulu Pastikan Perlindungan Bagi Pekerja Rentan

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu lmenerbitkan Surat Edaran Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tentang Imbauan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu ini diterbitkan untuk mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
BACA JUGA:Dinas Perkimhub Seluma Terima Usulan Perbaikan 3.728 RTLH
Dalam edaran itu, OPD diminta memfasilitasi pembayaran premi jaminan sosial bagi pekerja rentan yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
Adapun pekerja rentan yang dimaksud antara lain, Asisten rumah tangga, Pengasuh anak (babysitter), Penjaga kebun/ladang, Petugas keamanan rumah dan Sopir.
BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Seluma Bagikan Paket Sembako
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, dengan jumlah ASN yang cukup besar, diyakini mampu mendongkrak kepesertaan BPJS ketenakerjaan.
"Kita berharap ini bisa berjalan dengan baik. Karena capaian kepesertaan BPJS ketenagakerjaan masih rendah. Dengan program ini kita libatkan ASN kita untuk mengikutkan para pekerja rentan," ujar Khairil, Selasa (2/9).
BACA JUGA:7 Rekomendasi HP Murah Terbaik untuk Driver Ojol, Harga Cuma 1-2 Jutaan, Kualitas Tiada Banding
Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi sejumlah manfaat, di antaranya, biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis.
Santunan tidak mampu bekerja hingga 100 persen upah selama 12 bulan pertama. Santunan kematian Rp42 juta, sergta santunan meninggal akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah.
Santunan cacat hingga Rp56 juta. Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak. Layanan homecare maksimal Rp20 juta. Santunan biaya pemakaman Rp10 juta. Penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Yamaha Resmi Luncurkan New Yamaha NMAX Varian Baru, Desain Lebih Sangar dan Futuristis
Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan. Untuk periode September - Desember 2025, total iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp67.200.