Gelapkan Dana Pensiun, Dua Pegawai Pos Ditetapkan Tersangka

TERSANGKA: Dua mantan pegawai PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Bengkulu ditetapkan tersangka penggelapan dana pensiun-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua pegawai PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Utama (KCU) Bengkulu, yakni HF dan RJ.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), berupa ketidakbenaran dalam penggunaan uang PT. Pos Indonesia KCU Bengkulu.
Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa melalui Aspidsus, Suwarsono didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan memanipulasi uang dari penjualan materai, uang pensiun dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Bersama Jajaran Latihan Menembak, Ini Tujuannya
"Proses penanganan dugaan perkara ini, tentunya tidak berhenti sampai di sini. Dalam artian masih terus didalami tim penyidik," tegas David, Selasa (12/8).
Sementara itu, Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo mengatakan, dalam penyidikan dugaan perkara ini, pihaknya menemukan ketidakbenaran terhadap penggunaan uang pada PT. Pos Indonesia KCU Bengkulu.
Ketidakbenaran dalam penggunaan uang tersebut, akhirnya mengindikasikan terjadinya kerugian negara hingga Rp 3 miliar lebih. Praktik manipulasi yang melibatkan kedua tersangka ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Polres Bengkulu Selatan Diserbu Warga
"Ketidakbenaran ini, PT. Pos Indonesia juga sempat melakukan pemeriksaan secara internal, dan ada beberapa pengembalian," kata Danang.
Ia menjelaskan, tersangka HF sebelumnya mejabat sebagai Staf Administrasi Keuangan atau FBPA PT. Pos Indonesia KCU Bengkulu, melakukan ketidakbenaran penggunaan uang mencapai Rp 1,9 miliar lebih.
BACA JUGA:Bupati Tegaskan Sanksi 2 PNS Berpolitik Masih Dibahas Baperjakat
"Termasuk juga tersangka RJ yang merupakan mantan kasir," ujar Danang.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cia)