PT. CBS Diakuisisi PT. RCI, Karyawan Terkena PHK

PT. CBS Diakuisisi PT. RCI Karyawan Terkena PHK-julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, PT. Ciptamas Bumiselaras (CBS) baru-baru ini diakuisisi oleh PT. Rukis Capital Investment (RCI).

Proses akuisisi ini berdampak pada karyawan PT. CBS. Di mana seluruh karyawan baik staf maupun non-staf terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh manajemen PT CBS, disebutkan bahwa proses akuisisi akan melewati masa transisi hingga 18 November 2025 mendatang.

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Pimpin Upacara Sertijab Kabag Ops, Kasat Narkoba, dan 2 Kapolsek

Selama masa transisi ini, pengawasan operasional perusahaan masih berada di bawah manajemen PT Kwala Gunung Sejati.

Manajemen PT. CBS menyampaikan beberapa poin penting terkait hak-hak karyawan, khususnya menyangkut upah bulan Juli 2025 serta pembayaran pesangon.

Upah bulan Juli 2025 untuk karyawan staff akan dibayarkan paling lambat 31 Juli 2025, sedangkan untuk karyawan non-staff akan dibayarkan paling lambat 15 Agustus 2025.

BACA JUGA:Fesyen Wastra Bengkulu, Upaya BI Perkuat Ekonomi

Perhitungan gaji tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal PHK yang telah ditetapkan, yaitu 28 Juli 2025. 

"Kami berharap karyawan dapat memahami situasi ini dan kami akan berusaha untuk memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan berlaku," bunyi surat edaran yang diterima Rasel ditandatangani Tjong Susana sebagai Direktur PT. CBS.

Dalam surat edaran itu terkait kompensasi pesangon, manajemen PT CBS menegaskan bahwa perhitungan akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Rohidin Keberatan Atas Tuntutan Jaksa KPK

Pembayaran pesangon akan dilakukan dalam beberapa skenario, yaitu bagi karyawan yang tidak dipekerjakan kembali oleh PT RCI, pesangon akan dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal PHK.

Bagi karyawan yang dipekerjakan kembali oleh perusahaan baru dengan perjanjian kerja yang baru, pembayaran pesangon dilakukan setelah masa transisi selesai, juga paling lambat 14 hari kerja sejak masa transisi berakhir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan