Kejati Bengkulu Sita 22 Aset Tersangka Korupsi Mega Mall

Kejati Bengkulu menyita aset tersangka kasus kebocoran PAD Mega Mall-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menyita beberapa aset milik tersangka yang berada di Palembang. Sementara aset lainnya masih dalam proses pendataan dan pengecekan.

Dugaan kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu bermula sejak 2004, ketika lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kemudian diagunkan ke bank oleh pihak ketiga. 

BACA JUGA:Ingatkan Kades dan Perades Tuk Kerja Sesuai Regulasi Hukum

Sejak berdirinya Mega Mall dan PTM Bengkulu, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah yang menyebabkan kerugian negara miliaran. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan