Wartawan di Seluma Wajib Tersertifikasi Dewan Pers

SOSIALISASI : Pemkab Seluma saat mensosialisasikan Perbup Nomor 27 tahun 2023 tentang penyebarluasan informasi-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Dalam rangka penyebarluasan informasi pemerintah di lingkungan Pemkab Seluma.  Pemkab Seluma kemarin mensosialisasikan Perbup nomor 27 tahun 2023 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Seluma. Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Pemkab Seluma Riduan Sabrin. Serta dihadiri oleh kepala OPD dilingkungan Pemkab Seluma serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Seluma.

Sementara itu, Riduan Sabrin menyambut baik disahkannya menjadi lembaran daerah Perbup Nomor 27 tahun 2023 tersebut. "Setelah disahkan dan menjadi lembaran daerah. Maka kami pemerintah daerah berharap agar sama sama ditaati serta dijadikan regulasi dalam menjalankan tugas," tegas Riduan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Seluma Nurul Iksan mengatakan, yang harus diperhatikan pada Perbup Nomor 27 tahun 2023 bagi media adalah pasal 18. Dimana didalam pasal tersebut dijelaskan syarat untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Salah satunya wartawan harus lulus uji kompetensi wartawan minimal tingkat muda. 

"Jadi yang harus diperhatikan untuk rekan media adalah pasal 18. Dimana dijelaskan bahwa wartawan yang bertugas harus lulus UKM minimal tingkat muda," tegas Nurul Iksan.

Nurul Iksan juga mengatakan, Disamping itu syarat lain juga harus dilengkapi. Seperti perusahaan media harus sudah tersertifikasi dewan pers. Serta mempunyai badan hukum yang jelas. "Untuk syarat lain juga harus dilengkapi. Salah satunya mempunyai badan hukum yang jelas," pungkas Nurul Iksan. (rwf)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan