Dinas Dikbud Mulai Proses TPG Triwulan I
Editor: Sahri Senadi
|
Jumat , 19 Jan 2024 - 19:14
Ilustrasi tunjangan profesi guru-Ist-radarselatan.bacakoran.co
Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017 yang meliputi sertifikat pendidik, mengajar sesuai sertifikat pendidik, dan memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rwf)