Dinas Dikbud Mulai Proses TPG Triwulan I

Ilustrasi tunjangan profesi guru-Ist-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma mulai memproses persiapan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan pertama tahun 2024. Saat ini masih dalam tahap penginputan data calon penerima.

BACA JUGA:Pemprov Perketat Penyaluran BBM Bersubsidi

BACA JUGA:Oknum Pendamping Desa Ditangkap Edarkan Sabu

Guru calon penerima saat ini sedang dalam proses melengkapi persyaratan sesuai ketentuan. Mulai dari sertifikat, jam mengajar. Termasuk juga ketentuan harus lulus PPG terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Tanpa CCTV Polisi Kesulitan Usut Kebakaran Kantor Desa

"Untuk TPG Triwulan I saat ini sedang dalam proses input data. Jumlah penerimanya masih belum diketahui. Karena itu nanti diputuskan oleh Kementerian Pendidikan," tegas Kepala Dinas Dikbud Seluma Farzian didampingi Kasubag Keuangan, Hermansyah.  

BACA JUGA:Kades Wajib Tahu, Ini Pesan Inspektorat Soal Dana Desa

Dijelaskannya setelah seluruh syarat selesai diinput. Akan dilakukan validasi data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma. Setelah itu data diajukan ke pusat dan keputusan akhir nantinya di pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 

BACA JUGA:Tahun Ini Seluruh Desa Ditargetkan Jadi Kampung KB

"Guru PPPK yang memenuhi syarat menerima tunjangan sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan itu, besarannya satu kali gaji pokok," ujar Hermansyah. 

Bagi yang belum memiliki sertifikat maka akan menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil).  Jika mengacu pada TPG Triwulan III tahun 2023 jumlah penerima sebanyak 1.192 orang. Kemudian untuk anggarannya sebesar Rp 13 miliar. 

BACA JUGA:Cegah Penyebaran DBD, Desa Harus Proaktif Jaga Kebersihan Lingkungan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Kendati demikian, selain memiliki sertifikat pendidik, untuk mendapatkan tunjangan guru harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan.

BACA JUGA:Hujan Lebat Jalan Amblas, 5 Desa Terancam Terisolir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan