3 Bupati, 1 Mantan Bupati dan 1 ASN Bersaksi di Sidang Rohidin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirikan lima saksi dalam kasus dugan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Saksi Nirwan mengatakan, ia hanya diperintah oleh Alfian Martedy untuk mengambil uang dari kepala SMA dan SMK.

BACA JUGA:INGAT! Obat Jenis Ini Tidak Boleh Dijual Sembarangan

Uang tersebit diserahkan di parkiran kantor Gubernur. Nirwan tidak mengetahui jumlah uang yang diserahkan kepadanya. 

"Yang serahkan dua orang, kepala sekolah SMK dan SMA, saya tahu namanya itu pak Eka. Kalau jumlah uang tidak tahu berapa, diletakkan dalam kardus," kata Nirwan.

BACA JUGA:Gubernur Instruksikan Wagub dan Bupati Bengkulu Utara Berkantor di Enggano

Dalam persidangan itu Ketua Majelis Hakim, Paisol mencecar pra saksi agar bicara jujur karena sudah disumpah. 

"Para saksi ini sudah disumpah. Masih juga menutupi," kata Paisol. 

BACA JUGA:Diskominfo Kaur Bakal Surati OPD untuk Aktifkan Media Sosial

Terdakwa Rohidin Mersyah mengatakan, uang yang diberikan oleh para saksi bukan untuk pribadi, tetapi untuk partai. "Itu bukan untuk saya tetapi partai," kata Rohidin. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan