BKSDA Imbau Warga Tidak Memelihara Burung Cucak Ijo

Warga Tidak Memelihara Burung Cucak Ijo-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah II mengimbau masyarakat tidak memelihara burung Cucak Ijo (Chloropsis sonnerati) karena merupakan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.

Keberadaan burung ini di alam memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, BKSDA Bengkulu berupaya untuk melestarikan burung ini dan menjaga populasinya agar tidak menurun drastis. 

"Burung Cucak Ijo merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018," ujar Mariska Tarantona, Kepala BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah II belum lama ini.

BACA JUGA:Warga Siap Gotong Royong Pasang Bronjong di Desa Suka Rami Kedurang Ilir

Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 mengatur tentang penetapan daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.

Bagi yang melanggar Peraturan tersebut bisa diancam pidana sesuai  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA:Banyak Jalan Provinsi di Bengkulu Selatan Rusak, DPRD Berharap Gubernur Helmi Hasan Tak Pilih Kasih

Praktik pemeliharaan ilegal burung Cucak Ijo dapat mengancam populasi burung ini di alam. Burung Cucak Ijo yang diburu untuk dipelihara atau diperjualbelikan secara ilegal dapat menyebabkan populasinya menurun drastis dan berujung pada kepunahan.

Oleh karena itu, BKSDA Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pemeliharaan ilegal burung ini. 

"Masyarakat tidak diperbolehkan menangkap, memelihara, maupun memperdagangkan burung ini tanpa izin resmi dari pemerintah," tambah Mariska.

BACA JUGA:Wabup Kaur Ajak Konten Kreator Promosikan Daerah

BKSDA Bengkulu membuka kesempatan bagi masyarakat yang saat ini memelihara burung Cucak Ijo untuk menyerahkannya secara sukarela tanpa sanksi hukum. Satwa yang diserahkan nantinya akan direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. 

"Ini merupakan langkah penyelamatan agar satwa dilindungi dapat kembali hidup bebas di alam. Kami akan bantu proses penyerahannya tanpa konsekuensi hukum," jelas Mariska. 

BACA JUGA:Siswi SMAN 3 Seluma Wakili Provinsi Bengkulu Seleksi Paskibraka Nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan