Diduga Potong Dana PIP, Gubernur Copot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Gubernur Bengkulu resmi memberhentikan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rejang Lebong. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.

Pemberhentian dilakukan menyusul temuan dugaan pelanggaran disiplin berat terkait pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025.

BACA JUGA:Musrenbang RPJMD, Pemprov Fokuskan Infrastruktur dan Kesehatan

Dalam putusan itu Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyebut pemberhentian ini juga menindaklanjuti Nota Dinas Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu tertanggal 8 Mei 2025, terkait hasil pemeriksaan adanya pemotongan dana bantuan PIP.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Helmi.

BACA JUGA:Kejati Geledah Tiga Gudang BPN Kota Bengkulu, Ada Apa?

Keputusan ini juga disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, BKN, dan Badan Kepegawaian Daerah sebagai bentuk tindak lanjut administratif.

BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Lahan, Bupati Seluma Koordinasi Bersama BPN

Sebelumnya, sebanyak 37 guru di SMKN 2 Rejang Lebong secara kompak menandatangani petisi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu. Petisi yang dibuat pada 17 April 2025 tersebut berisi desakan agar Agustinus Dani DS mundur dari jabatannya sebagai kepala sekolah. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan