Kejati Geledah Tiga Gudang BPN Kota Bengkulu, Ada Apa?
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah tiga gudang milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan pasar tradisional modern (PTM) Kota Bengkulu. Di mana, dalam kasus ini Kejati Bengkulu telah menetapkan mantan pejabat BPN Kota Bengkulu berinisial CDP sebagai tersangka.
BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Zikir dan Doa Bersama
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Hari ini kami tim tindak pidana khusus Kejati Bengkulu mengadakan penggeledahan di Kantor BPN kota Bengkulu," katanya Kamis (19/6).
BACA JUGA:Tingkatkan Pengarsipan Digital, Gelar Bimtek Aplikasi Srikandi
Ketua Tim Penggeledahan Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga gudang dengan lokasi berbeda seperti Kantor BPN, di Kelurahan Nusa Indah dan Kelurahan Kebun Tebeng Kota Bengkulu.
"Penggeledahan terkait munculnya SHGB atas nama PT Trigadi Lestari dan PT Dwisaha Selaras Abadi," ujar Wenharnol.
BACA JUGA:Kakan Kemenag Sarankan Santri Ponpes Kuasai Bahasa Arab
Pada penggeledahan di gudang Kantor BPN Kota Bengkulu, tim menemukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli milik perusahaan para tersangka. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Walikota Bengkulu, AK, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan berinisial KB, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi berinisial WL.
BACA JUGA:Tingkatkan keimanan, Kajian TFA Darussalam Terus Berlanjut
Kemudian, Direktur PT Trigadi Lestari yaitu Hariadi Benggawan berinisal HB, Komisaris PT Trigadi Lestari berinisial SB, dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, CDP. (cia)