Rugikan Negara Rp323 Juta, Kepala SMK IT AL Malik Diselkan

DITAHAN: Tersangka korupsi dana BOS SMK IT AL Malik berinisial AS digiring penyidik untuk ditahan di Rutan Klas II B Manna-GIO-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Setelah hampir dua bulan menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan berinisial AS akhirnya resmi diselkan. Ia ditahan penyidik Kejari Bengkulu Selatan mulai Rabu (17/1) hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Manna.

“Tersangka perkara tindak pidana korupsi berinisial AS resmi ditahan mulai hari ini (Rabu, 17/1) sampai 20 hari kedepan. Kalau berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan, maka penahanan akan diperpanjang,” kata Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra, MH.

Sebelum ditahan, AS sempat menunda pemanggilan penyidik dengan alasan sakit. Hingga akhirnya ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik kemudian memutuskan menahan AS untuk memudahkan proses pemeriksaan dan persidangan nantinya. Tekanan darah AS sempat naik saat mengetahui dirinya ditahan.

“Kondisi kesehatan AS diperiksa oleh dokter sebelum kami putuskan untuk melakukan penahanan. Kesehatannya baik, hanya tekanan darah yang naik. Mungkin itu faktor gugup,” ujar Kasi Intel.

Penyidik Kejari BS juga telah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Dari temuan BPKP, kerugian negara sebesar Rp323 juta. Kerugian negara itu karena data siswa penerima BOS yang fiktif.

Sekedar mengingatkan, dugaan korupsi dana BOS SMK IT AL Malik terungkap karena adanya laporan masyarakat terkait jumlah siswa yang tertuang dalam dapodik dengan yang sebenarnya tidak sesuai. Dalam dapodik, jumlah siswa ratusan orang, padahal siswa yang menempuh pendidikan di sekolah tersebut hanya belasan orang. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan