Sudah 18 Desa di Bengkulu Selatan Ajukan Pencairan DD Tahap II, Desa Lain Kapan?

JELASKAN: PPTK DD dan ADD BKD BS, Ujang Ali menjelaskan proses pencairan DD tahap II di Bengkulu Selatan-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan menginformasikan 18 desa sudah mencairkan Dana Desa (DD) tahap II. Lalu desa lain kapan?
Setelah pengajuan Pemerintah Desa (Pemdes) dinyatakan lengkap persyaratan, BKD Bengkulu Selatan langsung mengajukan pencairan.
Selama ini belum ada satupun desa yang selesai mengajukan berkas pencairan DD tahap II yang diproses BKD Bengkulu Selatan, lantaran belum ada yang melengkapi persyaratan.

BACA JUGA:Dewan Dukung Maksimalkan PAD Dari Sektor Hiburan, Hotel dan Restoran

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Tekankan Pentingnya Pemerintahan Daerah Sebagai Penggerak Pelayanan Publik

“Untuk berkas pengajuan pencairan DD tahap dua baru ada sebanyak 18 desa dari 142 desa di Bengkulu Selatan yang pencairan telah diproses, beberapa desa ini berkasnya sudah dinyatakan valid,” kata PPTK DD dan ADD BKD Bengkulu Selatan, Ujang Ali, S.Sos.
Dikatakan Ujang Ali, untuk ketentuan pengajuan pencairan DD tahap II ini wajib melampirkan dokumen pembentukan koperasi desa yang sudah terdaftar di akta notaris.

BACA JUGA:Forkominda dan Instansi Vertikal di Bengkulu Perlu Perkuat Sinergisitas, Pererat Hubungan Antar Lembaga

BACA JUGA:Tebat Niniak Dipastikan Direvitalisasi, Siap Jadi Penyangga Ratusan Hektar Sawah dan Perkebunan

Mungkin hal inilah yang menyebabkan desa terlambat mengajukan dokumen pencairan. Karena masih fokus melakukan Musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu juga melampirkan laporan realisasi dan capaian keluaran tahun anggaran 2024, laporan realisasi penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran DD yang telah disalurkan minimal 40 persen tahap I.
Juga surat pengantar dan pengajuan pengajuan penyaluran desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OM-SPAM.

BACA JUGA:BMW 5-Series 2025 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp1,7 Miliar

BACA JUGA:60 Kilogram Emas Berada Di Laut Bengkulu, Titik Koordinatnya Masih Dilacak, Ini Sejarahnya

Sertakan surat pernyataan kometmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa Merah Putih dan akta pendirian koperasi desa Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa Merah Putih ke notaris. 
Ia menambahkan surat pernyataan kometmen dukungan APBDes dalam pencairan dana desa tidak kalah pentingnya juga dilampirkan dalam berkas.

BACA JUGA:5 Cara Sederhana Membuktikan Emas Antam Asli, Mudah Dan Terbukti Tepat

BACA JUGA:Toyota Avanza Tetap Jadi Andalan Mobil Keluarga, Cek Harga Terbarunya di Juni 2025 Dan Spesifikasi Lengkapnya

“Semua ketentuan persyaratan ini harus dipenuhi untuk pengajuan pencairan DD tahap II bagi Pemdes yang belum agar segera diproses, kalau untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua memang belum siap disalurkan karena masih menunggu kepastian dana kas daerah,” pungkasnya.

(one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan