Kejari Seluma Ajukan Kasasi Vonis Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma

Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

"Kemungkinan karena terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak menerima atas putusan banding. Karena putusan banding lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," tegas Ekke.

Dimana sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor diketahui, terdakwa Murman Effendi dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana dan denda sebesar Rp 300 juta Subsidair 2 bulan. 

Pada saat ini, kedua belah pihak sama-sama menanti putusan akhir dari MA yang akan menjadi penentu akhir nasib hukuman Murman Effendi.

BACA JUGA:Wabup Kaur Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis, Pastikan Kualitas Gizi Siswa Terjaga

Untuk diketahui, Kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi melakukan pemeriksaan ulang atas putusan Banding sebelumnya.

Atau salah satu jenis upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum untuk meminta pada Mahkamah Agung yang lebih tinggi agar melakukan pemeriksaan ulang atas putusan banding. (rwf) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan