Angka Pernikahan Dini Masih Tinggi, Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Gencar Sosialisasi

Ilustrasi: Pernikahan Dini-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Selatan betul-betul serius menanggapi kasus pernikahan dini yang masih tinggi di Bengkulu Selatan. 
Data yang dicatat pihak Pengadilan Agama Manna, kasus pernikahan dini tahunan mencapai 130 kasus. 
Sebagai solusi dan antisipasi kasus kian meluas, Kantor Kemenag Bengkulu Selatan semakin gencar melakukan sosialisasi di lapangan. 
Melalui tim Penyuluh Agama Islam (PAI) Kemenag menitip pesan bahwa pernikahan paling minimal yakni usia 19 tahun baik wanita maupun pria. 

BACA JUGA:125 Desa di Seluma Sudah Cairkan ADD, Rp 13,7 Miliar Anggaran Mengucur ke Desa

BACA JUGA:Dilantik Gubernur, Rifai dan Yevri Resmi Pimpin Bengkulu Selatan

"Usia minimal menikah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan adalah 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita. Undang-undang ini mengganti ketentuan sebelumnya yang menetapkan usia minimal 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-lakilaki-laki," ujar Kakan Kemenag. 
Lanjutnya, Batas minimal usia menikah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

BACA JUGA:Mitsubishi Hadirkan Jeep J26 Military 2025, SUV Tangguh Siap Hadapi Semua Medan

BACA JUGA:Yamaha Ray ZR125 2025, Desain Sporty dan Fitur Canggih, Harga Cuma 22 Jutaan Saja

Undang-undang baru ini menyamakan usia minimal menikah untuk pria dan wanita menjadi 19 tahun, tidak lagi ada perbedaan berdasarkan jenis kelamin. 
"Meskipun undang-undang menetapkan 19 tahun sebagai usia minimal, namun dalam kasus tertentu, pasangan di bawah usia tersebut dapat mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama," jelas Irawadi. 

BACA JUGA:TVS Apache RTR 200 4V 2025 Resmi Diluncurkan, Ini Harga dan Fitur Barunya

BACA JUGA:5 Peluang Usaha Terbaru yang Layak Dicoba untuk Pemula

Hanya saja, jelas Irawadi tidak semua kasus dispensasi kawin dapat diputuskan PA. Masyarakat harus beneran kuat agar tidak selalu terjadi dispensasi kawin agar rumah tangga lebih sehat. 

BACA JUGA:Yamaha byson 2025 Kembali Hadir, Jauh Lebih Kekar dan Lebih Irit, Harga Cuma 22 Jutaan!

"Jadi, pemerintah mengeluarkan aturan ini agar kedepan pasangan lebih sehat baik lahir maupun batin. Tak hanya itu, kebijakan menikah di usia telah melampaui batas 19 tahun juga berfungsi untuk membangun ekonomi yang kuat sehingga terhindar dari kasus perceraian," pungkas Irawadi.

(rzn) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan