Pemprov Bengkulu Ajukan Revisi Perda Tentang Pajak Daerah

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 07 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Pengajuan revisi perda ini berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian mengatakan, dengan perkembangan kondisi daerah, perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No 07 Tahun 2023 menjadi penting. 

BACA JUGA:JCH Bengkulu Selatan Sudah Berada Dipadang Arafah, Kondisi Sehat

BACA JUGA:Perlindungan Tabrakan 92%, Toyota Crown Jadi Mobil Paling Aman di Jepang

Pengajuan ini juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya sebagai pemerintah daerah (Pemda) harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini,” ujar Mian.

BACA JUGA:Wujud Sinergi Menuju Pembangunan Berkualitas, Lakukan Rakor dan Konsolidasi Perencanaan Pembangunan Daerah

BACA JUGA:iOS 26 Segera Meluncur, Berikut Fitur Baru yang Akan Hadir

Mian mengatakan, ada beberapa substansi yang mendapatkan perhatian. Yakni bagi hasil dilakukan secara proporsional dan paling rendah 70 persen, tentunya berdasarkan potensi penerimaan air permukaan masing-masing daerah.
Kedua, bagi hasil pajak rokok juga harus dibagi secara proporsional dan paling rendah 70 persen berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota. Selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota.

BACA JUGA:iPhone Tidak Bisa Mengakses YouTube, Ini Daftarnya

BACA JUGA:BMW R1300 GS Adventure 2025 Resmi Diperkenalkan, Siap Menaklukkan Segala Medan

“Tata cara pengelolaan bagi hasil ini, tentunya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Kemudian penambahan dan pengurangan objek retribusi daerah,” kata Mian.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini, mengatakan, revisi Perda No 07 Tahun 2023 tentang PDRD ini, sudah menjadi materi masa sidang pertama tahun ini.

BACA JUGA:Inovasi Pelajar Dinilai Jadi Poros Percepatan Pembangunan

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Desa Terulung Resmi Terbentuk, Pengurus Dilantik

Pada masa sidang pertama tersebut, DPRD sudah bersurat kepada pemda, agar dilakukan harmonisasi terlebih dahulu terkait perda ini.
“Setelah nota penjelasan disampaikan, kita terlebih dahulu mendengarkan pandangan masing-masing fraksi terkait nota penjelasan perubahan Perda PDRD tadi,” demikian Ali.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan