Nekat Nyetrum dan Meracun Ikan Di Sungai, Siap-siap Dipenjara 10 Tahun
Ilustrasi Nyentrum Ikan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Selatan selalu mengimbau masyarakat agar tidak nyetrum dan meracun ikan di sungai.
Karena tindakan itu dapat merusak ekosistem sungai dan kelestarian alam.
BACA JUGA:Rifai memastikan tidak ada halangan dan hambatan baginya untuk mengikuti rangkaian kegiatan retret
Selain itu, bagi yang ketahuan mengambil ikan disungai dengan cara nyetrum atau menggunakan racun ancaman pidananya cukup berat yakni penjara 10 tahun dan denda ratusan juta.
Larangan menangkap ikan menggunakan strum dan racun diatur pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
Namun kenyataan di lapangan, masih saja ada oknum yang nekat mengambil ikan disungai menggunakan alat strum dan racun.
“Kami selalu mengimbau masyarakat tidak menyetrum dan meracuni ikan di sungai, karena cara ini akan memusnakan populasi anakan ikan dan merusak habitat serta kelestarian alam serta ekosistem disungai,” kata Sekretaris Dinas Perikanan Bengkulu Selatan, Nengsi Apriani, S.Pi.
Disampaikan Nengsi, untuk beberapa wilayah yang rawan aksi nyetrum dan racun ikan adalah di Kecamatan Seginim, Air Nipis, Ulu Manna, Pino dan Kedurang.
BACA JUGA:DPRD Kaur Siap Perjuangkan Aspirasi untuk Kemajuan Kabupaten
BACA JUGA:Persempit Ruang Pelaku Kejahatan, Polres Bengkulu Selatan Jalankan Hal Ini
Untuk itu, wilayah ini harus terus dipantau dan diawasi, termasuk sosialisasi terhadap wara masyarakat disana.
“Upaya ini perlunya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya habitat mahkluk hidup di sungai.
Jangan hanya memikirkan kepentingan sesaat, tapi harus jangka panjang mengingat tindakan ini akan berakibat serta berdampak buruk dikemudain hari,” jelasnya. (one)