Kaur Raih Opini WDP Dari BPK, Alasannya Terkait Rekomendasi LHP 2023
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Pemkab Kaur.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus, SE, MM, Ak, CPA, CSFA, mengatakan dasar Opini WDP untuk LKPD Tahun 2024 Kabupaten Kaur, dalam Laporan BPK Nomor 31.A/LHP/XVIII.BKL/06/2024 Tanggal 14 Juni 2024, BPK menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2023 pada Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp16,59 miliar.
BACA JUGA:Penataan DDTS 2025, Pemprov Bengkulu Anggarkan Rp 30 Miliar
"Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur telah melakukan upaya tindak lanjut dengan memproses pemulihan ke kas daerah sampai dengan akhir periode pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 sebesar Rp4,52 miliar," kata Arif, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, terdapat informasi adanya uang titipan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kaur yang akan digunakan sebagai uang pengganti atas permasalahan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp2 miliar.
Sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp10,07 miliar.
Pada pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kaur Tahun 2024, terdapat permasalahan berulang atas Belanja Barang dan Jasa.
BACA JUGA:Giliran Tim Pemenangan Bengkulu Selatan Bersaksi, Akui Setor Rp 1,075 Miliar Untuk Menangkan Rohidin
Sebagaimana diungkapkan dalam catatan 5.1.2.1.2 dan 5.4.2.1.2 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Kaur menyajikan Belanja Barang dan Jasa serta Beban Barang dan Jasa untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp188,18 miliar dan Rp167,36 miliar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan di antaranya terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3,17 miliar.
Terdiri atas realisasi Belanja Barang Pakai Habis tidak senyatanya pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp79,35 juta.
Realisasi Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada sembilan SKPD sebesar Rp815,56 juta.
Serta pengeluaran kas untuk Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,28 miliar.
BACA JUGA:DPM-PTSP Bengkulu Selatan Dukung Kemajuan Investasi Daerah